Tugas 2
1.Jelaskan mengenai Hak Merek.
Jawab:
Selain menurut batasan juridis beberapa
sarjana ada juga memberikan
pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana
suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda lain yang
sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan
rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri
atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu
juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan
komentar bahwa,
Tidak ada definisi yang lengkap yang
dapat diberikan untuk suatu merek dagang,
secara umum adalah suatu lambang,
simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata
di dalam bentuk suatu etiket yang
dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau
distributor untuk menandakan
barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain
mempunyai hak sah untuk memakainya
desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai
suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana
tersebut, maupun dari peraturan merek itu
sendiri, secara umum penulis mengambil
suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas
mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan
barang atau jasa.
2.Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Merek.
Jawab:
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Merek 2001 diberikan suatu definisi
tentang merek yaitu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka,susunan warna, atau kombinasi dari
unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001)
bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama dlam menjaga persaingan usaha
yang sehat.
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang
jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3
adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan
berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek
tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung salah satu unsur di bawah
ini:
1. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
3.Jelaskan mengenai latar belakang Undang-Undang
Perindustrian.
Jawab:
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja
berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu
mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan
perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
4.Jelaskan mengenai UU No.5/1984
Jawab:
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta
bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah
Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi
dalam pembangunan nasional adalah
tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya
terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan
kemampuan pertanian yang tangguh, serta
merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh
dan berkembang atas kekuatannya
sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
dalam pembangunan nasional, industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu
lebih dikembangkan secara seimbang
dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat
secara aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang
tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk
memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan
berkesinambungan serta belum adanya
perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya,
perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
5.Jelaskan mengenai Konvensi Internasional tentang Hak
Cipta.
Jawab:
Perlindungan hak cipta secara domestik
saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan
kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang
karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap
saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar
diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak
cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention
dan Universal Copyright
Convention.
6. Jelaskan
mengenai Berner Convention.
Jawab:
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan
karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang
(reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan
ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan
pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi,
social, atau cultural.
7.Jelaskan
mengenai Universal Copyright Convention (UCC).
Jawab:
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini
mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Dalam hal ini kepentingan
negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan
tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar