BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan
yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non
hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum
pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu
negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan,
potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan
dengan IPTEK, ketersediaan softlawberupa perangkat peraturan yang memadai
dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun
kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi
tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam
perspektif global dan lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang
Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang
penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan MenteriKEUANGAN
Republik
Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu
bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan
usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa,
penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau
lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan
sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan
menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT
atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai
tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik
indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang
berada di negara kesatuan republik indonesia.
1. Pengembangan industri yang baik, sehat dan
berhasil guna.
2. Adanya persaingan yang sehat.
3. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
4. Pembinaan dan pengembangan industri.
1.3 Sasaran
Hukum industri yang ada di negeri kesatuan
republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak
pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan
dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut
menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran
tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada
didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Hukum Industri
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana
tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali
pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung
dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah
disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar
atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut
oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dariPERDAGANGAN
lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem
hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Berdasarkan
pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum
adalah “ arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang
mengatur kehidupan dalam masyarakat.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun
1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun
1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri
dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat
terwujud:
1. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan
berhasil guna.
2. Adanya persaingan yang sehat.
3. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal
pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha
industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri
besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan
pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan
bagi industri kecil.
4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur
dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1. Perusahaan industri wajib menyampaikan
informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri
kecil.
3. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain
diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang
Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri Mengeni teknologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat
meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang
diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri Berkaitan dengan
pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah
hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud
untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan
industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam
hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk
meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri Wilayah pusat pertumbuhan
industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang
merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri.
Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang
Industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna
menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha
industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5
tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan
hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak
bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
2.2 Hubungan Perusahaan terhadap
Hukum Industri
Resource-based industry adalah industri
yang bertumpu kepada kekayaan alam atau sumber daya yang ada pada suatu negara.
Sumber daya tersebut ada yang bersifat terbarukan (renewable resources dan ada
yang bersifat tidak terbarukan (non renewable resources). Contoh-contoh
industri yang bertumpu pada sumber daya antara lain adalah yang bergerak di
bidang pertambangan, kehutanan dan perikanan. Resource-based industry memiliki
setidak-tidaknya dua ciri dasar yaitu :
1.
Industri tersebut adalah bersifat jangka
panjang, padat modal
2.
Industri tersebut rawan terhadap kerusakan
lingkungan
Sehubungan dengan hal tersebut,
Pemerintah sebagai pemegang mandat dan amanat demokrasi mengemban tugas yang
harus dapat mengotimalkan ketiga simpul berikut :
1.
Menjaga iklim investasi yang kondusif
2.
Menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat
lokal, regional dan nasional
3.
Membuka PELUANG USAHA
untuk
tetap sustainabel dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk dapat mengemban tugas dan
tanggung jawab di atas maka dari sisi Perundang-undangan Pemerintah perlu
mempersiapkan peraturan yang terkait dengan :
1.
Pokok-pokok industri
2.
Pengelolaan lingkungan hidup
3.
Mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui
litigasi atau alternative dispute resolution
Sebagai host government yang
bertanggungjawab, Pemerintah juga harus mampu melindungi modal asing yang masuk
di negaranya, tanpa harus memberikan pemihakan berlebihan kepada modal asing
yang membuat masyarakat sekitar teralineasi, terpinggirkan dan teralineasi.
Keseimbangan yang demikianlah diharapkan dari Pemerintah sebagai fasilitator
dalam perekonomian Nasional. Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat
luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir
berikut :
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
2.3 Hubungan Karyawan terhadap
Hukum Industri
Amdal
dalam sistem Perijinan Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem
perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL
meliputi:
1. Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan
kinerja kegiatan.
2. Pemantauan oleh perusahaan, instansi
Pemerintahdan masyarakat.
3. Laporan berkala sebagai alat evaluasi
kinerja perusahaan kepada stakeholders.
4. Laporan dan tanggungjawab publik.
5. Compliance monitoring dan pengembangan
kebijakan.
Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan
diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL.
Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah
dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit,
AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan
birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan
lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu
Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang
signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai
tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict
liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan
seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan
bahwa hukum industri di indonesia sangat luas dalam implementasinya terhadap
industri-industri yang terdapat di indonesia, namun begitu hukum industri yang
sudah berjalan sudah cukup baik. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil
dari pembahasan hukum industri di indonesia.
Pemerintah dalam mengupayakan peyempurnaan
rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik. Penyempurnaan
Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan
perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan
lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era
globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya
dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus
mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika
penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari
jalur yang telah ditetapkan.